Akuntabilitas Tata Kelola Dana Desa (Studi Kasus: Pemerintah Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur)


Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai tata kelola dana desa tahun 2023 pada Pemerintah Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan tiga metode di antaranya observasi yakni pengamatan secara langsung di lapangan dan wawancara mendalam yang dilakukan dengan Kepala Desa, Bendahara/Kaur Desa, Kaur Perencanaan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan beberapa masyarakat desa. Penelitian ini dibantu alat perekam sebagai bahan crosscheck. Hasil dan pembahasan, menguraikan tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2023. Simpulan yang dapat diambil dari pembahasan yang telah diuraikan adalah: (a) perencanaan keuangan desa telah dilaksanakan dengan prinsip partisipasi dan transparansi, (b) pelaksanaan telah menerapkan prinsip akuntabilitas namun belum maksimal terhadap tupoksi perangkat desa, (c) penatausahaan telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, (d) pelaporan telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, (e) pertanggungjawaban belum sepenuhnya mencerminkan adanya prinsip transparansi kepada masyarakat.
References
Dewi, S. I. (2019). Buku Pintar Pengelolaan Keuangan Desa (Manunggal & Wardaya (Eds.); 2019th Ed.). Desa Pustaka Indonesia. Jawa Tengah.
Hartoto, Tatmimah, I., Endraria, Muzayyanah, Sriyani, Dzasuli, M., Rahmawati, I., Lestari, H. D., Dewi, M. S., Setyagustina, K., Nurdialy, M., Fitri, S. A., & Ardhiarisca, O. (2023). Akuntansi Sektor Publik (E. Damayanti (Ed.); Pertama). Widina Bhakti Persada Bandung. Bandung.
Kementerian Keuangan. (2023). Informasi Apbn 2023.
Kementrian Desa, P. D. T. D. T. (N.D.). Dana Desa. Sid.Kemendesa.Go.Id. Retrieved September 24, 2023, From Https://Sid.Kemendesa.Go.Id/Village-Fund
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/Pmk.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Mahmud, & Boli, M. (2015). Generasi Transisi dan Turbulensi Politik (Catatan Kritis Anak Bangsa). Kreasi Total Media.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik (Mardiasmo (Ed.); Edisi Terbaru). Andi.Yogyakarta.
Mardiasmo. (2019). Akuntansi Keuangan Dasar 1 Dilengkapi Dengan Soal Dan Penyelesainnya (Cetakan Kelima). Bpfe-Yogyakarta.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Penerbit Universitas Indonesia (Ui-Press). Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. (2019). Peraturan Bupati Kutal Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D (Sutopo (Ed.)). Penerbit Alfabeta. Bandung.
Puteri Komarudin (2023). Revisi Uu Desa Untuk Percepatan Pembangunan Desa. Www.Dpr.Go.Id.