Penerapan Perhitungan PPh Pasal 21 Studi Kasus pada PT Soulab Teknindo Gemilangan


Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Penerapan Perhitungan PPh Pasal 21 Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023 pada karyawan di PT Soulab Teknindo Gemilang jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yang menggunakan metode kuantitatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mempelajari penerapan perhitungan PPh Pasal 21 pada perusahaan, apakah perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT Soulab Teknindo Gemilang telah sesuai dengan Undang-Undang dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Berdasarkan hasil penelitian tidak ditemukan kesalahan dalam Perhitungan Pajak Pasal 21 pada PT Soulab Teknindo Gemilang, maka pemberi kerja wajib melakukan penyetoran PPh Pasal 21.
References
Halim, Abdul, Bawono, Icuk. R, D. A. (2016). Perpajakan. Jakarta, Salemba
Mardiasmo. (2023). Perpajakan, Edisi Terbaru. Yogyakarta :Penerbit Andi.
Revita Ela Dian Lapriska Maria,Puspasari Aprilia,Mustomi Dede,Ulum Khoirul (2022) Perpajakan , Yogyakarta :Penerbit Expert
Pramukti, A. S. (2015). Pokok-Pokok Hukum Perpajakan.Yogyakarta :Penerbit Pustaka Yustisia.
Prastowo Yustinus (2024). Perpajakan Teori & Praktik Berdasarkan Aturan Terbaru Yogyakarta :Penerbit Andi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Rahayu Siti (2010). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta :Penerbit Graha Ilmu.
Sudirman Rismawati. & Amiruddin Antong (2012). Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik di Indonesia, Malang :Penerbit Empatdua Media.
Susyanti Jeni, dan Drs. Dahlan Ahmad (2016). Perpajakan Untuk Praktisi dan Akademisi. Malang :Penerbit Empatdua Media
Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Pajak.
Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan