TINJAUAN JARINGAN DAN FUNGSI JALAN PRIMER KOTA SAMARINDA PADA RTRW KOTA SAMARINDA TAHUN 2014

  • Anton Sugiarto Politeknik Negeri Samarinda
  • Ibayasid
  • Budi Nugroho
Abstract views: 26 , Fultext downloads: 27
Keywords: jaringan jalan, rencana tata ruang wilayah, tinjauan

Abstract

Jalan adalah salah satu fasilitas penunjang terpenting bagi pertumbuhan suatu kawasan. Permasalahan yang ada di Kota Samarinda terkait dengan kondisi ruas jalan yang ada yakni beberapa diantaranya belum memenuhi persyaratan baik secara fisik maupun kualitas. Oleh karena itu penetapan jaringan jalan dan fungsi jalan primer di Kota Samarinda yang tercantum pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2014 perlu ditinjau ulang. Tinjauan jaringan jalan perlu memperhatikan rencana struktur ruang dan sistem pusat pelayanan kota serta rencana sistem jaringan prasarana kota agar sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan serta Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2012 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi dan Status Jalan. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa sebanyak 7 ruas (35%) dari 20 ruas jalan kolektor primer perlu diubah fungsinya menjadi jalan arteri primer. Kemudian sebanyak 3 ruas (21%) dari 14 ruas jalan arteri primer dan sebanyak 7 ruas (35%) dari 20 ruas jalan kolektor primer belum memenuhi persyaratan lebar badan jalan minimal yakni 11 meter (arteri primer) dan 9 meter (kolektor primer).

References

Badan Pusat Statistik Kota Samarinda, 2014, Samarinda Dalam Angka 2014. Samarinda
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, 2004, Pedoman Penentuan Klasifikasi Fungsi Jalan di Kawasan Perkotaan (Pd-T-18-2004-B). Jakarta
Direktorat Jenderal Bina Marga 1970, Peraturan Perencanaan Geometrik Jalan Raya Nomor 13 Tahun 1970. Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta
Direktorat Jenderal Bina Marga,1997, Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI). Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, 2009, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 17/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana tata Ruang Wilayah Kota. Jakarta
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, 2011, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus. Jakarta
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan. Jakarta
Pemerintah Kota Samarinda, 2014, Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-203. Samarinda
Pemerintah Republik Indonesia, 2004, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Jalan. Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia, 2006, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia, 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia, 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia, 2009, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta
Presiden Republik Indonesia, 2012, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan. Jakarta.
Published
2024-04-29