Sosialisasi dan Pelatihan Skema Sertifikasi Teknisi Akuntansi Ahli bagi Calon Peserta Uji Kompetensi Akuntansi
Abstract
Standar kualifikasi tenaga kerja bidang akuntansi perlu ditetapkan untuk keselarasan hubungan timbal balik antara dunia usaha dan dunia industri sebagai pengguna tenaga kerja, dengan pihak pendidikan dan latihan formal maupun non formal yang menghasilkan tenaga kerja. Pemahaman terhadap ilmu dan praktik akuntansi sangat penting sehingga tenaga kerja bidang keahlian akuntansi dapat disebut kompeten. Agar dapat bekerja dan melaksanakan fungsi jasa teknisi akuntansi secara profesional, maka tenaga kerja di bidang ini harus memiliki basis kompetensi berstandar nasional dan internasional. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan sosialisasi dan pelatihan skema sertifikasi teknisi akuntansi ahli bagi calon peserta uji kompetensi akuntansi. Kegiatan ini ditujukan untuk karyawan/pegawai atau calon karyawan/pegawai di instansi atau perusahaan, serta alumni dan mahasiswa bidang keahlian akuntansi. Kegiatan dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada calon peserta uji kompetensi akuntansi. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat atas permasalahan yang secara umum sering dihadapi terkait pemahaman mengenai skema sertifikasi teknisi akuntansi ahli.
References
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Sub Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Kelompok Usaha Teknisi Akuntansi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.