Sosialisasi Penggunaan Kemasan Produk Makanan dan Minuman Sesuai Standar Home Industry pada RT 25 Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengharuskan setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan bahan kontak pangan yang bersentuhan langsung dengan pangan wajib menggunakan zat kontak pangan yang aman yang memenuhi persyaratan batas migrasi. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan tujuan memberikan sosialisasi kepada pelaku home industry mengenai kemasan yang aman untuk produk makanan dan minuman. Hasil kegiatan adalah pelaku home industri memiliki peningkatan pemahaman tentang jenis kemasan dan kegunaannya berdasarkan kode dan bahan pembuatan kemasan.
References
Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang KemasanPangan.