Marka Jalan Berpendar dalam Gelap: Inovasi Preservasi Jalan Berkelanjutan

  • Tisara Sita Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Dian Rusmanawati Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Abstract views: 47 , fulltext downloads: 29
Keywords: marka jalan, berpendar dalam gelap, glowing lines

Abstract

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Pembuatan marka jalan saat ini sudah menggunakan campuran bahan lokal yaitu rosin ester sebagai binder pengganti resin hidrokarbon. Meskipun bersifat reflektif, marka jalan tersebut masih dinilai kurang efektif karena beberapa lokasi jalan di Indonesia masih mengalami kekurangan lampu PJU (Penerangan Jalan Umum). Oleh karena itu, diperlukan inovasi terhadap material marka jalan, yaitu glowing lines. Glowing lines adalah inovasi dengan menambahkan zat khusus pada marka jalan sehingga marka akan bersifat menyala atau berpendar (glow in the dark) ketika intensitas cahaya berkurang sebagaimana pada saat malam hari. Pengaplikasian inovasi marka jalan glow in the dark dilakukan pada ruas jalan Bts. Kab. Batang-Bts. Kab. Kendal KM SMG 62+900, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Percobaan dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan berupa fosfor, cairan thinner, dan cat bening dengan perbandingan sebesar 2:3:5. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaran marka glow in the dark dapat maksimal terlihat pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB. Penerapan glowing lines ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan atau keselamatan pengguna jalan terlebih jika wilayah tersebut memiliki akses lampu penerangan jalan yang kurang, sehingga dengan adanya marka jalan glow in the dark, diharapkan angka kecelakaan pengguna jalan dapat menurun. Penerapan marka glow in the dark bersifat futuristik dan lebih aman, serta menjadi alternatif terhadap daerah yang belum memiliki akses listrik untuk lampu PJU. Keuntungan ekonomi yang didapatkan dari inovasi jalan tersebut sejalan dengan penghematan energi yang menghilangkan lampu penerangan jalan).

References

Dubé, D.-E. (2014). Netherlands test-drives world’s first glow-in-the-dark highway. Available at: http://globalnews.ca/news/1272844/glow-in-the-dark-highwayof-the-future/.
Ismail, N., Nazri, S.N. (2019). Performance of the Glow in the dark Thermoplastic Road Marking. 10(11), pp. 235–242.
Kementerian Perhubungan (2014). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Kementerian Perhubungan (2018). Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 Perubahan Atas PM Perhubungan No. 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 908.
Metalbac & Farbe. (2020) Preform TCG - Preformed thermoplastic for horizontal road markings, Metalbac & Farbe - the paint factory.
Oad, P.K., Kumar, A., Kajewski, S. (2016). Innovative technologies in road sector, in 8th International Conference on Maintenance and Rehabilitation of Pavements, MAIREPAV 2016, pp. 765–773. Available at: https://doi.org/10.3850/978-981-11-0449-7-136-cd.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR (2016) Laporan Akhir Marka Jalan, Laporan Akhir.
Published
2024-04-30