PENELITIAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2017
(Jumlah dan Prioritas Penanganan)
Abstract
ABSTRAK
Indonesia adalah negara yang luas dan mempunyai penduduk dengan jumlah yang besar. Persoalan ini kemudian terkait dengan penyediaan rumah sebagai tempat tinggal bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada tahun 2003 terdapat back-log (ketidakmampuan penyediaan rumah) sebanyak 5,93 juta unit rumah, maka jika target penyelesaian adalah di tahun 2020, maka setiap tahun harus tercapai penyediaan rumah oleh pemerintah maupun masyarakat sebanyak 1,15 juta unit/tahun.
Kegiatan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Bulungan Tahun 2017 merupakan implementasi dari program Pemerintah yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2000 yang lalu. RTLH adalah rumah yang tidak layak untuk tempat tinggal disebabkan oleh kondisi rumahnya yang tidak sehat atau berada di kawasan permukiman kumuh maupun rumah yang bisa membahayakan kehidupan penghuninya karena tidak memenuhi standar konstruksi.
Konsep rumah layak huni adalah rumah yang mempunyai; sirkulasi udara yang baik, kualitas air yang memadai, pencahayaan atau penerangan yang cukup, dapur bersih dan pembuangan asap lancer, konstruksi bangunan yang memenuhi standard, mempunyai sanitasi yang baik.
Berdasarkan hasil survai, kemudian dilakukan analisis terhadap standar diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Total Rumah Tidak layak Huni (RTLH) Kabupaten Bulungan Tahun 2017 adalah sebanyak 1.896 RTLH, yang terbagi dalam beberapa kategori.
Kata Kunci: Rumah tidak layak huni (RTLH), Back-log.
Downloads
References
Dyah Tri S., Analisa Kelayakan Huni Apartemen dari Segi Arsitekktural, ITS Paper-28144-3107100509 (Presentation)
Kabupaten Bulungan Dalam Angka Tahun 2017, BPS Kabupaten Bulungan;
Ismail Rasmin; Pengertian Rumah Sehat Menurut WHO ’;
Moleong Lexy,J. “Metodologi Penelitian Kualitatif”. Gramedia Pustaka Utama Tahun 2000;
Pedoman Indetifikasi Kawasan Permukiman Kumuh Daerah Penyangga Kota Metropoitan, Direktorat Pengembangan permukiman Dirjen Cipta Karya-Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Permen Nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Rumah Swadaya;
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 No. 68, Tambahan Lembaran Negara 4725);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright on any article is retained by the author(s).
- The author grants the journal, right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- The article and any associated published material is distributed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License